Tampang Herdis Permana, tersangka pembunuhan sadis terhadap pacarnya, Wiwin Wintarsih. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan muda Wiwin Wintarsih (19) oleh pacarnya, Herdis Permana (20), menggegerkan warga Tasikmalaya. Pelaku Herdis telah merencanakan pembunuhan itu.

Jika benar bahwa korban Wiwin Wintarsih tengah hamil 2 bulan, berarti, Herdis membunuh dua orang. Selain Wiwin, juga anak yang dikandung, notabene anak kandung Herdis.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi seperti disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin dan Kasatreskrim AKP Fetrizal, berikut 5 fakta kasus tersebut.

1. Jasad di Kebun Durian

Warga digegerkan oleh penemuan jasad perempuan muda di kebun durian di semak-semak Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (19/11/2023) petang. Jasad korban ditemukan oleh Marikin (40), pemulung yang sedang mencari rongsokan. 

Semula, Marikin menduga tubuh yang tergeletak di semak-semak itu boneka. Namun setelah didekati, Marikin terkejut sebab tubuh tersebut terluka dan bersimbah darah.

Penemuan jasad itu pun dilaporkan oleh Marikin  ke aparat desa setempat. Laporan Marikin lantas diteruskan ke Polsek Pagerageung. 

Tidak lama kemudian, petugas Inafis dan Satreskrim Polres Tasikmalaya tiba di lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.

2. Korban Pembunuhan

Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap identitas korban bernama Wiwin Wintarsih (19), warga Pagerageung, Tasikmalaya. Berdasarkan pemeriksaan, korban Wiwin Wintarsih dipastikan dibunuh. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan itu dilakukan oleh pacar korban, Herdis Permana. Korban Wiwin dan Herdis telah berpacaran selama 4 tahun. 

Dalam waktu 12 jam setelah penemuan mayat korban, akhirnya polisi menangkap Herdis di rumahnya, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Kamis (30/11/2023).

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan yang mengarah kepada tersangka Herdis Permana. Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Panumbangan, Ciamis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin. 

3. Dibunuh karena Hamil dan Minta Pertanggungjawaban

Setelah ditangkap, tersangka Herdis diperiksa intensif oleh penyidik. Dari penyidikan, Herdis mengaku membunuh korban lantaran bingung setelah mengetahui korban Wiwin Wintarsih hamil dan telah terlambat haid selama 2 bulan.

Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, motif pelaku Herdis Permana membunuh korban Wiwin karena bingung dengan kondisi pacarnya yang sudah dua bulan tidak haid. 

"Korban sudah dua bulan tidak datang bulan. Tersangka bingung sehingga berniat membunuh korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.

AKBP SY Zainal menyatakan, tersangka sudah mempersiapkan rencana pembunuhan sehari sebelumnya. Tersangka membuat pemukul dari balok kayu dan menyiapkan pisau. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan," ujar AKBP SY Zainal Abidin. 

Korban Wiwin, tutur Kapolres Tasikmalaya, 5 kali dipukul dengan balok kayu hingga gagangnya patah. Tersangka kemudian menusuk dada dan leher korban hingga perempuan muda itu meregang nyawa. 

"Korban diajak oleh tersangka tanpa menyebutkan tujuannya. Kemudian dibawa ke lokasi yang memang sepi. Sempat terjadi cekcok dan korban dipukul dengan tangan kosong," tutur Kapolres.

"Tersangka kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Saat itu, tersangka mengeluarkan balok kayu dari tasnya dan dua kali memukul pundak korban dan 3 kali ke kepala," ucap AKBP SY Zainal Abidin.

Tersangka Herdis yang melihat korban Wiwin masih bergerak, kemudian mengeluarkan pisau dan menusukannya ke rusuk korban. Namun karena dianggap tidak tembus, kemudian tersangka menusuk leher korban 3 kali. "Setelah korban tidak bergerak, tersangka kemudian pergi," ujar Kapolres.

4. Pembunuhan Berencana

Tersangka Herdis Permana diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Wiwin Wintarsih. Berdasarkan hasil penyidikan, Herdis menyiapkan alat untuk membunuh korban. Dia membuat alat pemukul dari balok kayu dan menyiapkan sebilah pisau. 

Setelah balok pemukul jadi, Herdis mengajak Wiwin bertemu. Dia mengendarai motor berpelat nomor polisi (nopol) Z 5925 RB dan membawa korban ke semak belukar kebun durian di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya.

Di sini, korban dan tersangka sempat cekcok. Pelaku Herdis memukul korban menggunakan tangan kosong. Setelah itu Herdis secara sadis memukuli korban menggunakan balok kayu yang telah disiapkan. Bahkan pelaku Herdis menyiapkan pisau di tasnya. Denga senjata tajam itu, Herdis menusuk leher korban Wiwin hingga tewas.

5. Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan kejinya, tersangka Herdis Permana dijerat Pasal  340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan balok kayu bersimbah darah dan pisau milik pelaku Herdis.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network