Polisi mengamankan sisa miras oplosan maut dari alkohol yang menewaskan 8 orang di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews)

Korban yang meninggal dunia antara lain adalah E (55), H (29), G (35), J (34), G (35), JS (45), R (34), dan EI. Sementara empat korban yang masih dirawat adalah SU (42), IK (27), N (42), dan A (30).

4. Kadar Alkohol 96 Persen

Menurut AKP Septian, para korban mengonsumsi alkohol tersebut pada Kamis (6/2/2025) malam di depan sebuah ruko di Jalan Aria Natamanggala, Desa Kademangan.

Deptian menegaskan, alkohol yang mereka minum merupakan alkohol murni berkadar 96 persen yang diperuntukkan untuk luka luar atau disinfektan, bukan minuman keras oplosan. Alkohol tersebut diracik sendiri oleh para korban dengan tambahan pemanis seperti minuman bersoda.

5. Keluarga Anggap Musibah

Berdasarkan penyelidikan, alkohol tersebut dibeli secara daring melalui marketplace. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penjualan dan distribusi alkohol yang dikonsumsi para korban. 

Dia mengatakan, terkait kejadian itu, pihak keluarga langsung memakamkan kedua orang korban. Mereka pun menolak dilakukan autopsy dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network