BANDUNG, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta sebanyak 41.000 anak di Jawa Barat terindikasi bermain judi online.
Nilai transaksi judi online yang dilakukan anak-anak di Jabar itu pun sangat fantastis mencapai Rp49,8 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti mengaku tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judol. Sebab, data tersebut hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU bersama KPAI, sehingga diketahuilah data keterlibatan anak (di Jabar) pada judi online," kata Siska, Senin (29/7/2024)
Menurut Siska, isu keterlibatan anak dengan judi online harus menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.
"Kami perlu menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah luputnya dari pengawasan keluarga atau malah diakibatkan oleh eksploitasi yang dilakukan orang tuanya," katanya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah anak di Jabar yang terlibat transaksi judol menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni 41.000 anak.
"Data anak bertransaksi judol berdasarkan provinsi itu Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41 ribu anak ya, angka transaksinya Rp49,8 miliar, jumlah transaksinya sampai 459 ribu kali transaksi," ucap Ivan di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Untuk kota/kabupaten terbanyak ialah di Jakarta Barat. Dia menambahkan, transaksi anak bermain judi online di Jakbar mencapai Rp9 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait