CIANJUR, iNews.id - Seorang wanita muda di Kampung Muara Cikadu, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, bisa bernapas lega setelah dipasung selama empat tahun. Wanita bernama Siti Halimah (26) itu pun mulai menjalani rehabilitasi medis dan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bogor.
Ketua Insan Sahate, Tatang yang membebaskan Halimah dari pasungan menjelaskan, wanita itu mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2018, dan dipasung keluarga karena sempat meresahkan.
"Sejak 2018, Halimah dipasung dan sudah dua kali dilepaskan. Namun, karena tidak diberi obat serta kontrol, sehingga Halimah kambuh dan kembali berulah," ujar
Kembalinya Halimah dipasung, lantaran sehari harinya, kata dia, Halimah selalu meresahkan dan membuat warga ketakutan. "Karena saat itu Halimah selalu membawa pisau berkeliarah di kampungnya, sehingga pihak keluarga kembali memasungnya," kata dia.
Kini, Halimah kembali dibebaskan dengan dijemput dan dibawa ke RSJ di Bogor. "Alhamdulillah Siti Halimah yang sudah bertahun-tahun berhasil kita lepaskan, kita langsung bawa ke rumah sakit," ujarnya.
Tatang mengatakan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang dipasung pihak keluarga karena mengalami gangguan kejiwaan. Sampai saat ini, kata dia, Insan Sahate telah membebaskan orang yang dipasung karena mengalami gangguan kejiwaan sebanyak 106.
"Halimah yang ke-106 yang dibebaskan dari pasung," ujarnya.
Dia mengungkapkan, aktivitas Insan Sahate berawal dari keprihatinan terhadap maraknya orang dengan masalah kejiwaan di kabupaten Cianjur.
"Awalnya kami bergerak secara individu dari daerah masing tanpa ada bekal pengetahuan tentang kesehatan jiwa hanya sebatas mengantar pasien dengan masalah kejiwaan ke RSUD Cianjur," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait