"(Ketika itu) saya sudah jelaskan zaman sudah berubah, pajak harus bayar, kan ada otonomi daerah ada juga PP Nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Menurut Tony, dalam peraturan itu Kebun Binatang Bandung harus membayar pajak 10 persen. "Kita juga sewa (lahan) ke Pemkot," tutur Tony.
Tony mengatakan, sangat dekat dengan almarhum Romly. Hubungan yang terjalin seperti saudara sehingga diminta untuk masuk yayasan sebagai pengelola yang memiliki kewenangan penuh. Akhirnya Tony pun bergabung pada 2017 sebagai Dewan Pembina YMT.
"Namun almarhum masih khawatir saya tidak mau mengelola, beliau ngomong sewanya murah. (Namun) saat pengelolaan mulai oleh saya, tidak ada omongan dari Romly untuk pembayaran pajak ke Pemda," ucap Tony.
Meskipun manajemen baru YMT telah ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai pengelola aset sitaan seluas 139,943 meter persegi Kebun Binatang sejak Maret 2025, tapi sejak Juli 2025 manajemen baru ini kembali "terusir" dan Kebun Binatang Bandung dikelola YMT lama.
Tony mengharap Pemkot Bandung memiliki sikap atas asetnya karena dengan pengelolaan yang baik dan tertib administrasi seperti pembayaran pajak yang taat, Pemkot Bandung bisa dapat PAD dan membangun infrastruktur lebih baik lagi di fasilitas itu, terlebih jika melihat Bulan April 2025 saja pendapatan Bandung Zoo senilai Rp5 miliar.
"Sekarang kan KPK, Kejati, Kepolisian semua sudah berproses dalam kasus ini, tinggal menunggu keputusan Pak Wali Kota Bandung (Farhan) untuk menentukan sikap, apakah ini mau dibiarkan gitu aja enggak usah disewakan, siapa aja boleh kelola, atau memang diberikan kepada profesional itu saja," ucap Tony.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait