Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Empat polisi anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa warga Sukabumi, dinonaktifkan sementara. Mereka terancam sanksi disiplin berat akibat perbutannya.

Saat ini, keempat polisi yang menangkap dan menyiksa Benal alias Iko (35), warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi itu, masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar. 

"Yang jelas mereka tidak ada kegiatan lagi di operasional (dinonaktifkan). Mereka diperiksa Propam Polda Jabar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Mako Brimob, Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Kamis (16/11/2023). 

AKBP Maruly Pardede menyatakan, selama pemeriksaan berjalan, empat polisi tersebut idak dapat bertugas. "Sekarang mereka dalam pemeriksaan dan gak bisa ngapa-ngapain," ujar AKBP Maruly Pardede.

Setelah kejadian, ujar Kapolres Sukabumi, evaluasi dilakukan secara berjenjang dari anggota di lapangan hingga komandannya. "(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya," tutur Kapolres Sukabumi.

Sebelumnya, Propam Polda Jawa Barat memastikan tetap memproses empat  polisi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa Benal alias Iko walaupun korban telah mencabut laporan terkait kasus tersebut.

"Walau korban mencabut (laporan), proses tetap berjalan. Anggota yang menyalahi prosedur pasti diproses," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, Benal alias Iko (35) warga Kabupaten Sukabumi jadi korban salah tangkap dan disiksa polisi. Benal dituduh membobol minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Saat ditangkap dan diinterogasi, Benal membantah melakukan kejahatan itu. Empat polisi yang menangkapnya pun melakukan penyiksaan. Namun karena tak mengantongi bukti akhirnya Benal dibebaskan. Kasus ini pun viral setelah Benal mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan mengunggahnya ke media sosial (medsos).

Kasus ini berbuntut panjang. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memerintahkan Seksi Propam Polres Sukabumi memeriksa empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi memeriksa polisi yang diduga melanggar itu. Bid Propam Polda Jabar pun turun tangan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network