Keempat perampok rumah mewah Kompleks Perumahan Bandung Timur Regency Jalan BTR V RT 02/03, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Pelaku Mengaku Anggota BIN

Modus operandi para perampok yakni mengaku anggota BIN kepada satpam perumahan. Setelah dalam kompleks, mereka berpura-pura bertanya tentang rumah di sebelah TKP yang akan dikontrakkan.

Kemudian, para pelaku mengancam para korban dengan senjata airsoft gun. Mereka menyekap dua pembantu rumah tangga di kamar mandi dan anak pemilik rumah disekap di kamar tidur.

Para korban ditodong airsoft gun dan mulut serta mata dilakban, tangan dan kaki diikat dengan menggunakan tali sepatu. Seusai melumpuhkan saksi-saksi, para pelaku menjarah barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

"Pelaku menodong Yayat, Ai Ernawati dan Gizza. Kemudian, para pelaku menyekap para saksi dalam kamar mandi dan kamar tidur setelah terlebih dahulu melakban mulut, mata, tangan dan kaki diikat dengan tali sepatu. Setelah menyekap korban, para pelaku leluasa mengambil dan membawa barang-barang milik korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 Tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network