Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil pikap. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah di Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali ke daerah lain. "Dari penadah akan dijual. namun belum sempat mereka menjual karena sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bandung.

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung Polda Jabar  berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil pikap hasil curian. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network