Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah di Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali ke daerah lain. "Dari penadah akan dijual. namun belum sempat mereka menjual karena sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bandung.
Dari kasus tersebut, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil pikap hasil curian. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian kasus pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri mobil dibobol pencuri
Artikel Terkait