Empat pelaku pengeroyokan remaja di Subang ditangkap dan ditahan polisi. (Foto: iNews)

Dia mengatakan, keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Pagaden. Mereka dijerat Pasal 170  tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

AKP Ikin Sodikin menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif lebih lanjut dan memeriksa keterlibatan pihak lain. 

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan. Terima kasih kepada warga yang turut membantu mengamankan pelaku,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network