BANDUNG, iNews.id - Empat narapidana (napi) kasus korupsi hari ini bebasan bersyara dari Lapas Sukamiskin. Keempat napi itu antara lain, Nurdin Abdullah eks Gubernur Sulawesi Selatan, Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso.
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Kunrat Kasmiri menyatakan, keempat napi kasus korupsi tersebut dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," ujar Kunrat Kasmiri.
Diketahui, Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Kemudian, Yul Dirga mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terlibat kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada 2015 dan 2016.
Terpidana Sudarso, eks General Manager PT Adimulia Agrolestari terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit dan Nyoman Damantra mantan politikus dari PDIP yang menerima uang Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung bebas bersyarat koruptor bebas bersyarat napi bebas bersyarat napi kasus korupsi
Artikel Terkait