DJ dan ER (dalam lingkaran merah), residivis begal yang tak kenal kata jera. Setelah bebas dari penjara, mereka kembali berulah, membegal pengendara motor di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam H (tengah) menunjukkan barang bukti golok yang digunakan tersangka DJ dan ER, residivis begal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kapolsek Bojongloa Kaler menuturkan, peristiwa ketiga, korban dipepet oleh DJ dan ER, kemudian diancam menggunakan golok. Karena takut, korban pun terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

"Pelaku DJ dan ER merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Mereka baru pulang dari lembaga pemasyarakatan pada 2021. Tetapi setelah bebas mereka melakukan (kejahatan) lagi. Motifnya karena ekonomi. Satu pelaku lagi berinisial B masih DPO," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Aam, tersangka DJ dan ER dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). "Mereka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kompol Aam.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network