“Beberapa anggota dewan secara tegas menyatakan tidak akan mengambil dana BSU tersebut karena merasa tidak berhak,” ujar Rudi Hartono.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta menjelaskan bahwa data penerima BSU diperoleh berdasarkan status kepesertaan aktif hingga April 2025. Sistem penyaluran otomatis berdasarkan upah tercatat, tanpa mempertimbangkan jabatan penerima.
BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan agar data penerima BSU ke depan lebih selektif. Tujuannya, agar anggota DPRD atau pihak lain yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Editor : Komaruddin Bagja