Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir dan anggota menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba yang disita. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 35.000 lebih orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Fauzan Syahrir.

Kasatresnarkoba menuturkan, para pelaku dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, dan ayat 2. Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan kepada para pengedar obat terlarang, polisi terapkan Pasal 435 dan 438 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana kepada para pelaku, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," tutur Kasatresnarkoba.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network