"Dalam pengungkapan kasus ini, kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 55 KUHP.
"Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait