Dua tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar, KF dan SG ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (24/1/2025). (Foto: MPI)

Sedangkan tersangka SG, selaku mantan Ketua NPCI Jabar, baru dijebloskan ke tahanan. SG menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis 23 Januari hingga 11 Februari 2025.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021 sampai 2023.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," kata Kasi Penkum. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network