dia menyebutkan, selama menunggu proses pengadilan maka lahan yang disengketan masuknya status quo. Selama keputusannya belum inkrah di pengadilan maka yang menempati saat ini, yakni pihak sekolah, adalah yang memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut. Hingga nanti ada keputusan dari pengadilan yang harus dijalankan.
Diakuinya jika persoalan tersebut menjadi masalah klasik yang ke depan harus diselesaikan. Yakni dengan menyertifikatkan lahan sekolah agar tidak rawan gugatan. Sebab lahan sekolah yang merupakan hibah, karena orang tua dulu ingin ada sekolah di wilayah mereka agar anak-anaknya dekat ke sekolah.
"Kita tunggu saja nanti hasil pengadilannya seperti apa. Untuk saat ini sekolah tetap beraktivitas seperti biasa, hanya pihak sekolah kalau untuk menambah bangunan di lahan yang dipersengketakan tidak diperkenankan dulu," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait