Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu dan Suparman ketiga saksi alibi Pegi Setiawan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Tiga saksi alibi tersangka Pegi Setiawan yakni Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu dan Suparman diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat selama 6 jam lebih. Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi keberadaan Pegi saat peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ketiga saksi didampingi kuasa hukum selama dimintai keterangan.

"Penyidik mengakomodir dan mempersilakan ketiga saksi memberikan keterangan seluasnya tanpa batasan. Tiga-tiganya didampingi penasihat hukum. Saksi di depan meja penyidik, penasihat hukum di belakang. Jadi murni yang menjawab saksi-saksi," ujar Toni, Jumat (31/5/2024) malam.

Menurutnya saksi Bondol memberikan keterangan dengan lancar dan menjawab setiap pertanyaan penyidik secara detail.

"Penyidik detail tanya siapa yang hubungi Bondol ke Bandung. Dihubungi bagaimana ngomongnya. Kemudian (saat pulang ke Cirebon) naik angkot apa. Di tempat kerja, di bedeng, ketemu siapa saja sampai seminggu terakhir. Tanggal 27 Agustus 2016 diantar Pegi Setiawan, Ibnu dan Robi. (Keterangan saksi) sudah dituangkan (ke dalam BAP) tiga-tiganya," kata Toni.

Menurutnya sepulang ke Cirebon pukul 23.00 WIB, Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan kecelakan tunggal. Kemudian beberapa hari kemudian, ternyata itu kasus pembunuhan.

"Sudah dituangkan dalam BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung. Itu sudah dituangkan (dalam BAP)," ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini Ibu Pegi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network