Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto iNews/Yudy Heryawan).

Kasus tersebut bisa terungkap setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi. Kemudian petugas menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network