Kasus tersebut bisa terungkap setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi. Kemudian petugas menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait