Tiga polisi gadungan yang menculik dan memeras kurir paket di Sumdeang ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Sumedang. (Foto: iNews)

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan residivis dan tercatat sudah dua kali melakukan aksi penipuan serta pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat. 

Atas perbuatan kejinya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network