CIREBON, iNews.id - Penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disuarakan oleh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akhirnya membuahkan hasil. Setelah bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Pemerintah Kota (Pemkot) sepakat untuk mengkaji ulang kebijakan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cirebon pada Jumat (22/8/2025) petang menjadi titik balik dari ketegangan antara warga dan pemerintah. Warga sepakat menunda aksi unjuk rasa, sambil mengawal komitmen pemerintah dalam meninjau ulang kebijakan tersebut.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, menyampaikan bahwa undangan dari Wali Kota merupakan bentuk kepedulian terhadap keresahan masyarakat.
“Hari ini kami diundang langsung oleh Pak Wali Kota, yang dengan cepat menanggapi aspirasi warga. Hal ini juga berkat koordinasi unsur Forkopimda, termasuk Kapolres, Kapolda Jabar, dan Wakapolda, sehingga Cirebon tetap damai dan kondusif,” ujar Hetta.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tiga poin penting:
1. Kenaikan PBB tahun 2023 akan dikaji ulang, dengan kemungkinan hanya naik 10-20 persen.
2. Diskon PBB sebesar 50 persen berlaku hingga akhir 2025, termasuk bagi warga yang masih memiliki tunggakan sejak 2024.
3. Pengajuan keberatan PBB akan dipermudah, tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Pak Edo (Wali Kota) sangat mencintai warganya, beliau tidak ingin masyarakat terbebani. Bahkan, diskon 50 persen ini juga berlaku bagi warga yang sempat mendapat tagihan naik sampai 1.000 persen,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait