BANDUNG, iNews.id - Tiga personel Polresta Bandung diberhentikan tidak hormat alias dipecat gegara terjerat kasus narkoba dan desersi. Pemecatan diputuskan dalam sidang etik Polri yang digelar Propam Polresta Bandung.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua di antaranya kasus narkoba, satu kasus desersi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (4/12/2023).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, pemecatan ketiga personel tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik Polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota paham," ujar Kombes Pol Kuswara.
Kapolresta Bandung menuturkan, akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang berbuat tidak baik, atau melanggar hukum dan kode etik Polri.
"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung polisi desersi desersi terjerat narkoba polisi terjerat narkoba kabupaten bandung
Artikel Terkait