Tiga pelaku pengeroyokan R, A, dan K yang menewaskan AS (33) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Kemudian, ujar AKP Deni Nurcahyadi, korban menghampiri dan memukul R. Karena tak terima, R membalas memukul AS tiga kali. 

Perkelahian antara korban dan pelaku sempat dilerai oleh masyarakat sekitar. Namun karena masih merasa dendam, pelaku R malah menghubungi dua temannya, yakni A dan K. 

"Kemudian terjadi lagi pemukulan lima kali terhadap korban oleh para pelaku ini. Salah satu dari mereka (pelaku) membenturkan kepala korban ke aspal jalan hingga mengalami luka cukup serius," ujar AKP Deni Nurcahyadi.

Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, pengeroyokan itu murni antara para pelaku dan korban yang tidak saling mengenal. "Diduga terjadi kesalahpahaman. Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban dan tersangka bukan preman. Bisa dikatakan hanya tukang ojek," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya,  AS tewas seusai dikeroyok sejumlah orang pada akhir pekan lalu. Ia sempat dibawa ke Puskesmas Leles untuk mendapatkan pertolongan medis. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network