Ketiga pembunuh warga Blora Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam eskpose di Mapolres Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan) 

CIANJUR, iNews.id - Tiga pelaku pembunuhan terhadap korban Saepudin Mulyana warga Sitirejo RT 04/01 Kel/Ds Sitirejo Kecamatan Kuncungan, Kabupaten Blora, terancam hukuman mati. Para pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA, WG dan DS warga Cianjur berhasil ditangkap kemudian digelandang ke Mapolres Cianjur. Ketiganya kini menjalani serangkaian pemeriksaan polisi.

"Barang siapa dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, sebagai dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono, Kamis (20/10/2022). 

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga mengapung di perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Sabtu (15/10/2022).

Mayat yang memiliki ciri ciri diperkirakan berusia 45 tahun dengan menggunakan celana belang salur putih-merah, baju warna hitam. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network