Fahri Siregar mengatakan, selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang berukuran 160 cm dan 78 cm, dua bilah celurit, dan satu unit sepeda motor jenis matic.
"Para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran sesama pelajar, yang kemudian pada saat di TKP pelaku membacok anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan dijahit sebanyak dua belas jahitan," kata Fahri Siregar.
Dia menyatakan, akibat perbuatannya dua tersangka pembawa senjata tajam yakni WLO dan SRP dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait