Tiga pejabat Bank Cirebon ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi kredit. (Foto: iNews)

"Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," ucap Roy. 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network