"Hal itu (konflik bisa diredam) karena kedewasaan sikap para pemimpin kelompok, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan kerja sama yang baik di jajaran pemerintahan yang diwadahi oleh Forkopimda," kata Wakil Wali Kota Bandung.
Yana Mulyana menyatakan, sinergisitas Forkopimda dengan ormas di Kota Bandung harus tetap dipelihara dan bahkan ditingkatkan menjadi lebih kondusif agar dapat meraih misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamais.
"Pemerintah tidak bisa menyelesaikan seluruh permasalahan, harus didukung oleh berbagai pihak, termasuk ormas yang tetap diharapkan menjadi mitra pemerintah yang kritis objektif dan berorientasi kepada perubahan menuju masyarakat lebih maju dan sejahtera," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, melakukan upaya-upaya pencegahan harus dilakukan dengan merespons secara cepat dan tepat, semua permasalahan di maayarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Kondisi kondusif ini tidak terlepas dari kemampuan menjalin komunikasi antardinas dan instansi terkait, serta komponen masyarakat. Kerja sama ini perlu dijalin dengan baik," kata Kepala Kesbangpol Kota Bandung.
Kegiatan penandatanganan kesepatan tiga ormas tersebut, ujar Bambang Sukardi, untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif, terutama Kota Bandung mendukung kelancaran pembangunan daerah.
10 poin komitmen yang disepakati ormas FKPPI, Laskar Merah Putih, dan Agotax:
1. Tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
2. Tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
3. Tidak melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan lainnya.
4. Tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Tidak melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Tidak menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
8. Menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung untuk Bandung Kondusif.
9. Bersedia mendukung tugas-tugas Kamtibmas.
10. Apabila terdapat anggota ormas melanggar hukum, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Agus Warsudi
konflik daerah rawan konflik isu sara kota bandung wakil wali kota bandung yana mulyana ormas kepemudaan anggota ormas bentrok ormas bentrokan ormas
Artikel Terkait