Heri Aris mengatakan, warga binaan yang tewas merupakan narapidana kasus pencurian dengan vonis satu tahun penjara. "Korban ini sudah menjalani lima bulan masa tahanan di lapas dan merupakan narapidana kasus pencurian dengan vonis satu tahun," ucapnya
Sementara orang tua M Rizki, Yuli mengaku heran dengan terjadinya peristiwa yang menewaskan anaknya itu. Berdasarkan keterangan dari pihak lapas, anaknya itu tewas karena mengkonsumsi minuman oplosan.
"Kenapa bisa terjadi, seperti apa pengawasan petugas kepada warga binaan. Bagaimana, bahan-bahan tersebut dapat masuk di lingkungan lapas," kata Yuli.
Setelah dilakukan pemulasaraan di kamar mayat RSUD Sayang Cianjur, korban langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Agus Warsudi
korban miras kasus miras oplosan keracunan miras larangan miras korban tewas miras korban miras oplosan menenggak miras cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait