Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Anggotanya terpaksa menembak kaki pelaku lantaran berusaha melawan petugas.
"Pelaku ini tergolong berani dan mahir hingga dalam waktu lima hari dapat melakuan pencurian di 15 dari total 21 TKP," kata Rio, Senin (12/6/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersanga harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Merka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait