TASIKMALAYA, iNews.id - Tiga anggota geng motor yang menganiaya 2 pemuda dengan botol minuman keras (miras) di Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tertangkap. Saat ini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial I (18) yang terlibat aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (6/7/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB itu. Aksi penganiayaan terjadi saat dua korban Riki Nurdiansyah (22) dan Heri Setiawan (33) pulang setelah membeli makan.
Dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh empat remaja berboncengan dua sepeda motor. Tiba-tiba motor korban dipepet oleh para pelaku. Setelah terjatuh, kepala korban dipukuli menggunakan botol miras. Akibatnya, korban luka-luka. Seusai korban terluka, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Ini lah tampang tiga anggota geng motor berinisial PM (18), RA (19), dan RN (18) yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Tawang.
Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Kepada polisi, mereka mengaku menganiaya kedua korban di Jalan Kebangsaan. Aksi sadis itu dilakukan iseng dan dalam keadaan mabuk miras jenis ciu.
Editor : Agus Warsudi
4 anggota geng motor anggota geng motor dikeroyok geng motor geng motor geng motor berulah geng motor ditangkap Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait