BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung memperkirakan perlu waktu lebih dari sebulan atau sekitar 35 hari untuk mengangkut sampah yang hingga kini masih menumpuk. Namun, hingga saat ini pengangkutan ke TPA Sarimukti belum normal.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini posisi sampah di Kota Bandung ada sekitar 29.000 ton. Jumlah tersebut perlu pengangkutan sekitar 7.049 ritase, dengan asumsi 200 rit per hari.
"Sampai 12 Oktober 2023, ada 7.049 ritase atau 29.000 ton sampah yang masih tertahan. Sedangkan ritase kita sangat dibatasi. Kalau Kota Bandung bisa mengirim sampah 200 rit per hari ke Sarimukti, berarti kita butuh 35 hari untuk menyelesaikan darurat sampah ini," katanya, Jumat (13/10/20230.
Oleh karenanya, pihaknya meminta tambahan kuota ritase ke Sarimukti supaya sampah ini segera teratasi.
Dia juga memaparkan, hasil rekapitulasi pengukuran penimbangan sampah, jumlah sampah organik yang terkumpul 2,5 ton. Jumlah sampah daur ulang 2,3 ton. Jumlah sampah residu 1,9 ton. Sehingga pengurangan sampah di Kota Bandung telah tercapai 70,14 persen.
"Namun, kita masih dihadapkan beberapa kendala. Kota Bandung hanya tersisa 127 ritase. Padahal kita butuh 7.000 rit. Kedua, sampah pasar paling dominan. Persoalannya sangat luar biasa. Kalau kinerja sampah pasar tidak berubah, kita akan terjebak," ujanya.
Kemudian, perlu adanya penjagaan di setiap TPS. Dia mengatakan, masyarakat boleh membuang sampah ke TPS, tapi itu betul-betul hanya residu.
"Kita juga perlu reduksi perilaku masyarakat yang buang sampah di jalan," katanya.
Sedangkan salah satu tim ahli darurat sampah, Andi KR Garna menyatakan, perlu adanya unsur paksaan yang membuat seluruh elemen masyarakat patuh terhadap penegakan hukum yang berlaku mengenai sampah.
"Arahnya sudah tepat. Tapi pada saat informasi pelanggaran itu masuk, pasti ada satu kendala yang sulit diselesaikan yaitu penegakan hukum. Kita perlu bekerja sama dengan pihak lain seperti Satgas Citarum yang memiliki kewenangan lebih. Sehingga penegakan hukumnya bisa diperhatikan," kata Andi.
Salah satu caranya dengan menjadikan para penegak hukum sebagai observer dalam sistem BWM nanti.
"Di dalam aplikasi yang sudah ada, tambah sebagai observer sekaligus juga memverifikasi terhadap laporan yang ada," lanjutnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait