KUNINGAN, iNews.id - Sebanyak 285 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuningan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/5/2021). Seluruhnya menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman, tidak ada narapidana (napi) yang langsung bebas.
Pemberian remisi ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan. Total 402 warga binaan dari beragam kasus pidana, 117 diantaranya tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kalapas Kuningan, Gumelar Budi Rahayu merinci, dari 285 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2021 ini, ada sejumlah 90 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang disetujui mendapat remisi selama 15 hari. Sisanya berupa potongan hukum selama 1 bulan dan 2 bulan.
"115 WBP mendapat remisi 1 bulan, 27 WBP untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 WBP untuk remisi 2 bulan," terangnya kepada wartawan, Jumat (14/5/2021).
Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan digelarnya Sholat Id di Masjid Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan. Dalam agenda tersebut dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait