BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 243 kios di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, disegel Perumda Pasar Juara. Penertiban dilakukan karena kios-kios tersebut tercatat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa.
Penyegelan juga dilakukan untuk membenahi tata kelola pasar sekaligus mencegah pungutan liar. Pasalnya, sejumlah pedagang mengaku telah membayar sewa kepada pihak di luar Perumda Pasar Juara.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana kini melakukan verifikasi terhadap pengakuan para pedagang tersebut.
Pedagang yang merasa telah membayar kewajiban sewa diminta menunjukkan bukti transaksi. Bukti tersebut akan digunakan untuk pendataan sekaligus penelusuran lebih lanjut.
"Kami hari ini melakukan penindakan atau penegakan regulasi yang tujuannya untuk membantu para pedagang Ciroyom yang menjadi korban," ujar Pradana.
Dia juga mengimbau pedagang tidak menyerahkan uang kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pasar Ciroyom. Seluruh pembayaran, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme resmi Perumda Pasar Juara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait