Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo (Foto: iNews/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Lapas Kelas I Sukamiskin memberikan remisi hari raya Natal kepada 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka mendapat remisi khusus sebagian atau remisi khusus I.

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," ucap Wachid di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12/2024).

Meski begitu, Wachid tak merinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Namun di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.

Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh narapidana apabila hendak mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network