BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat mulai memberikan izin bagi pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi pada hari ini Senin (15/6/2020). Sebanyak 23 mal mulai dibuka berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional.
Pengurus mal yang rencananya kembali beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya di simpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan, Senin (15/6/2020).
Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih.
"Kemudian, diwajibkan, ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," kata dia.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.
"Jika mal atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Elly.
Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB Proporsional hingga 26 Juni, sudah diputuskan Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan masukan para ahli dalam memandang pandemi Covid-19 di Kota Bandung.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait