BANDUNG, iNews.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait penerapan protokol Covid-19 di pondok pesantren (ponpes) menuai protes dari para pimpinan ponpes di Jabar.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Johan J Anwari menyayangkan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tersebut. Pasalnya, dia menilai kepgub itu bernada ancaman.
Dia menegaskan, keberadaan ponpes merupakan mitra, bukan lembaga vertikal di bawah Pemprov Jabar. Oleh karenanya mewakili para pimpinan ponpes di Jabar, pihaknya meminta Ridwan Kamil memohon maaf kepada para pimpinan ponpes sekaligus mencabut kepgub tersebut.
"Saya meminta agar Gubernur segera minta maaf dan mencabut ulang kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren dan meresahkan. Gubernur atau pemprov mesti paham bawa pesantren itu mitra, bukan vertikal," kata Johan di Bandung, Senin (15/6/2020).
Politisi PKB yang juga Sekertaris Wilayah PW Ansor Jabar itu menekankan, di tengah situasi pandemi saat ini, Gubernur Jabar seharusnya membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bukan mengeluarkan keputusan yang malah memberatkan seluruh pengelola ponpes di Jabar tersebut.
"Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal," katanya.
Johan juga menjelaskan, apa yang terjadi di seluruh ponpes saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus corona hingga memaksa mereka menghentikan kegiatan belajarnya.
"Munculnya kepgub ini justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiai," paparnya.
Diketahui, dalam kepgub tersebut disebutkan, ponpes-ponpes di Jabar harus membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin. Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama pendemi Covid 19.
Kedua, bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan ponpes.
Terakhir, bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak ponpes di atas materai Rp6.000.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait