SUKABUMI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap 20 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Operasi ini merupakan hasil akumulasi kegiatan selama dua minggu terakhir.
Dalam operasi itu polisi mengamankan total sebanyak 18 kasus dengan 20 tersangka yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti berhasil disita, termasuk narkotika jenis sabu, obat-obatan keras terlarang, dan yang menarik adalah 34 batang pohon ganja yang ditemukan dalam keadaan ditanam dan dirawat dengan baik.
"Bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, 14 masih dalam proses penyidikan di Satuan Narkoba Polres Sukabumi, sementara enam lainnya telah dititipkan penahanannya di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Kamis (23/11/2023).
AKBP Maruly Pardede menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 36,04 gram narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan klip, 34 batang pohon ganja yang ditemukan dalam kondisi tumbuh, dan obat keras terbatas sebanyak 12.606 butir.
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan berbagai trik untuk mengelabui aparat dan masyarakat umum, seperti salam tempel dan metode lainnya untuk melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pengedar obat-obatan terlarang adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Maruly Pardede.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait