Polisi menilang bikers motor yang menggunakan knalpot bising. (FOTO: Humas Polda Jabar)

MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 20 motor berknalpot bising diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Selasa (14/3/2023). Namun, pemotor tidak ditindak hanya mengharuskan knalpot diganti.

KBO Lantas IPDA Toni Margianto mengatakan, pihaknya kerap mendapat keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun di media sosial (medsos) terkait banyaknya pengendara motor dengan knalpot bising itu. 

"Banyaknya keluhan masyarakat tentang kenalpot bising. Makanya, sebagai pihak berwajib melakukan penegakan hukum di lalu lintas. Kami lakukan penindakan kepada pengguna motor kenalpot racing atau brong," kata Toni.

Kendati demikian, dalam razia itu, petugas tidak memberikan sanksi tegas. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising hanya diharuskan mengganti. Akan tetapi, kendaraan mereka dibawa ke Mapolres terlebih dahulu.

"Hanya sebatas menghentikan motornya, terus juga agar mengganti kenalpot nya dengan yang standar. Kami bawa ke kantor terus di sana dilaksanakan, melakukan pergantian," ujar dia.

"Ada 20 pengendara yang ditindak. Baru mulai hari ini kami laksanakan giat. Hal serupa akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Penindakan-penindakan secara humanis," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network