SUKABUMI, iNews.id - Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online di Sukabumi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Saat ini kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Selain menangkap para tersangka, ujar Ari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali plastik rapia yang digunakan pelaku untuk mengikat korban.
Sebelumnya, polisi harus menembak kaki kedua pelaku saat dilakukan penangkapan di daerah Tanggerang. Upaya tegas itu terpaksa dilakukan karena mereka berusaha melawan.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni sengaja memesan taksi online. Para pelaku dan korban sepakat mematikan aplikasinya di wilayah Jakarta. Keduanya lantas meminta korban untuk mengantarkan ke kawasan Gunung Putri, Bogor.
Di perjalanan, salah seorang pelaku memegang korban hingga ditarik ke belakang. Kaki, tangan dan mulutnya diikat dengan lakban dan tali rapia. Korban kemudian dipindahkan ke jok belakang.
"Rencananya para pelaku akan membuang korban. Saat sampai di Cireunghas, korban meninggal dunia. Lalu parkir di salah satu minimarket. Pada saat akan kembali melanjutkan perjalanan, kendaraan mogok. Pelaku lalu meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia dan kendaraannya di tempat parkiran," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait