Kajari menuturkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari. "Kasus ini segera disidangkan," tutur Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, jumlah potongan yang dilakukan tersangka bervariasi, antara Rp2 juta-Rp3 juta per mahasiswa dalam tiga tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Setiap mahasiswa mendapat total bantuan Rp11,5 juta. Uang itu dibagi dua menjadi Rp7,5 juta untuk biaya hidup dan Rp4 juta untuk biaya pendidikan.
"Ada pemotongan dari Rp7,5 juta. Itu pun tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan kampus. Ada aliran dana yang sedang kami dalami," kata Kasi Pidsus.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait