Namun, ketika dikonfirmasi kepada penyidik didapati informasi bahwa proses pelaporan di Juli lalu baru Lapdu (Laporan Pengaduan) bukan ke Unit PPA.
"Baru Lapdu info yang kami terima, makanya kami datang ke Polda hari ini untuk memastikan lagi," ujar Marsa.
Sementara pihak UPTD PPA Provinsi Banten Nurhayati yang ikut mendampingi korban ke Polda Banten menjelaskan, proses kasus ini telah ditangani unit PPA Polda Banten dan UPDT PPA Banten akan terus mendampingi korban.
"Karena korban berasal dari 2 wilayah berbeda yakni Lebak dan Pandeglang maka dari provinsi yang mendampingi. Untuk visum telah dilakukan, psikologi forensik juga sudah, kita terus mengawal dan mendampingi korban dalam proses hukum ini," kata Nurhayati.
Wartawan berusaha mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Banten Bripka Tato Novianto Pamungkas, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons pesan yang disampaikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban dari penyidik PPA Polda Banten, dijelaskan polisi telah memanggil beberapa saksi dan terlapor yakni Kiai T.
Rencananya, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap korban Mawar serta saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/235.a/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Keterangan tersebut redaksi dapatkan dari yang tertuang dalam SP2HP nomor B.18/889/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani pada tanggal 22 Oktober 2024.
Keluarga korban hingga saat ini berharap keadilan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Berbagai upaya mediasi pun masih terus berusaha dilakukan lewat perwakilan kerabat pelaku, bahkan mengiming-imingi sejumlah nominal (uang).
"Beberapa Minggu lalu kami ketemu salah satu kerabatnya, mantan Lurah setempat. Beliau mengatakan jangan sampai ini melebar dan kami ditanya berapa nominal yang diminta, tapi keluarga tegas berapa pun akan menolak bahkan Rp1 miliar pun," ucap ayah Mawar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait