Motor yang dicuri tersangka S dan J, residivis curanmor di Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah berinisial W akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun.

"Para pelaku ini dengan keahlian yang tinggi dan cermat berhasil melakukan tindakan pencurian dalam waktu singkat, mencuri kendaraan bermotor dari rumah para korban dan membawanya ke tempat yang aman," ucap AKBP Maruly Pardede. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network