Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah berinisial W akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun.
"Para pelaku ini dengan keahlian yang tinggi dan cermat berhasil melakukan tindakan pencurian dalam waktu singkat, mencuri kendaraan bermotor dari rumah para korban dan membawanya ke tempat yang aman," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi Kabupaten Sukabumi 2 residivis curanmor residivis curanmor 2 pelaku curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap
Artikel Terkait