"Putusan ini mengecewakan. Kami khawatir setelah pelaku bebas, mereka bisa melakukan hal yang sama lagi. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," ucapnya.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2024. Saat itu korban MG diserang dengan kejam oleh dua pelajar lain berinisial S (15) dan B (14) dalam perjalanan pulang sekolah. Korban dibacok hingga tewas dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait