Kapolresta Cirebon Kombes Pol Ari Budiman menunjukkan barang bukti uang palsu. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Dua pria berinisial AK (42) dan Sj (41), warga Kecamatan lemahabang, Kabupaten Cirebon, terpaksa berlebaran di Sel tahanan Polresta Cirebon. Mereka terbukti mengedarkan uang palsu.

Dua pria tersebut kedapatan mengedaran uang palsu di Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon dengan cara mendatangi jasa layanan perbankan. 

"Kedua pelaku dalam aksinya, mendatangi jasa pelayanan perbankan, dan meminta ke petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp3 juta," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Rabu (19/04/2023)

Setelah petugas mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan oleh pelaku, kemudian kedua pelaku tersebut menyerahkan uang dengan pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 30 lembar. Namun, setelah diperiksa ternyata uang yang diterima tersebut palsu.

"Mengetahui uang palsu, korban langsung melaporkan tindakan kedua pelaku ke petugas Polsek Susukan Lebak, Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung bertindak cepat dan mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network