Kedua perampok minimarket di Bekasi yang ditangkap polisi di Banten saat coba hendak kabur ke Sumatera. (Foto : MPI/Ade Suhardi)

“Para pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi serta barang bukti lainnya,” kata Gogo.

Selain menangkap kedua pelaku, turut diamankan barang bukti tiga unit motor, uang tunai Rp36 Juta, sejumlah kepingan emas, dua bilah sajam yang dipakai untuk beraksi dan mengancam korban.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network