Tersangka AM dan AK membawa pistol airsoft gun saat beraksi mencuri hewan ternak di Sindangkasih, Ciamis. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menunjukkan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka AM dan AK bukan berasal dari instansi mana pun. Pakaian yang mereka kenakan saat beraksi dan sempat viral di medsos itu tidak ada kesengajaan. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas. 

"Kedua pelaku bukan berasal dari instansi mana pun. Mereka sehari-hari bekerja pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti kambing, semua sudah dijual. Uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang mereka gunakan untuk mencuri," tutur Kapolres Ciamis.

Tersangka AM dan AK mengaku telah 4 kali mencuri hewan ternak. Tiga TKP di Kabupaten Ciamis dan 1 di Tasikmalaya. "Pistol airsoft gun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga," ucap AKBP Tony Prasetyo.

Akibat perbuatannya, AM dan AK terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana. "Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Kapolres Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network