DK dan AR, dua pencuri baterai tower BTS di Bantargadung, Sukabumi ditangkap. (FOTO: Humas Polres Sukabumi)

"Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian baterai tower. Dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya," tutur dia. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Sebelumnya, kawanan pencuri menggondol baterai tower BTS milik provider Smartfren pada Kamis 25 Mei 2023,sekitar pukul 22.46 WIB. Komplotan maling itu berhasil kabur, namun mereka meninggalkan mobil Agya putih bernomor polisi F 1739 VN, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga setempat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network