SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda penjual bendera merah putih dengan memaksa kepada pengendara di Jalan Raya Nyalindung, Kampung Baros I RT 02/04, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi, Kamis (28/7/2022). Penangkapan dilakukan karena aksi kedua pelaku meresahkan pengguna jalan.
Seperti yang disampaikan Aden Rangga melalui akun Facebook. Aden Rangga mencurahkan keluhan terkait aksi dua pemuda menjual paksa bendera di Group Sukabumi Facebook.
Karena itu, Aden Rangga meminta Polres Sukabumi menertibkan pemuda yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.
Merespons keluhan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya melakukan penindakan dan menertibkan pemuda yang meresahkan dan merugikan masyarakat tersebut.
Editor : Agus Warsudi
jalan sukabumi Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi bendera bendera indonesia bendera merah putih penjual bendera
Artikel Terkait