Dua pemuda diamankan polisi lantaran menjual bendera secara paksa kepada pengguna jalan. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda penjual bendera merah putih dengan memaksa kepada pengendara di Jalan Raya Nyalindung, Kampung Baros I RT 02/04, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi, Kamis (28/7/2022). Penangkapan dilakukan karena aksi kedua pelaku meresahkan pengguna jalan. 

Seperti yang disampaikan Aden Rangga melalui akun Facebook. Aden Rangga mencurahkan keluhan terkait aksi dua pemuda menjual paksa bendera di Group Sukabumi Facebook.

Karena itu, Aden Rangga meminta Polres Sukabumi menertibkan pemuda yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.

Merespons keluhan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya melakukan penindakan dan menertibkan pemuda yang meresahkan dan merugikan masyarakat tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network