BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua pembunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan dengan tangan terikat lakban dan kaki diikat tali di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian wilayah Ciamis saat melakukan rituan paniisan di kuburan.
Identitas kedua pelaku berinisial RS dan AH. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kedua tersangka diancam hukuman berat atas perbuatannya.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKP Wikha Ardilestanto dikutip dari iNews Tangsel, Jumat (14/11/2025).
Dia menyebut para tersangka menjadikan alasan ekonomi sebagai motif utama aksi kejahatan tersebut.
“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena ekonomi,” katanya.
Tindakan keji itu bermula ketika kedua pelaku memesan taksi online dan masuk ke mobil korban. Tanpa waktu lama, salah satu pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dari belakang lalu memukul kepalanya hingga tak berdaya.
Setelah korban terkapar di kursi, pelaku RS kemudian mengambil alih kemudi. Mereka berputar-putar ke sejumlah lokasi sambil memastikan korban sudah meninggal dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait