Dua pelaku begal HP di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi kurang dari 24 jam seusai beraksi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Korban bersama temannya sempat mengejar para pelaku. Hanya saja ketika pelaku akan diamankan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala," ujar AKBP Imron Ermawan. 

Ketika para pelaku melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan patroli. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Padalarang beserta barang bukti kejahatan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum. 

Barang bukti yang diamankan seperti satu unit handphone merk OPPO, warna ungu, satu unit kendaraan roda merk honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi D 5992 UEI, berikut satu buah kunci kontak. Serta satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vatio warna hitam dengan nomor polisi D 3192 UED.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.

Salah seorang pelaku DP mengaku baru kali ini melakukan perampasan HP. Itu juga dilakukan dalam keadaam tidak kontrol karena sedang dalam kondisi mabuk. "Waktu itu udah mabuk, pas jalan ada yang nongkrong pura-pura pinjem korek, buat rampas HP-nya," kilah DP.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network