Lima pelajar SMP diamankan di Mapolsek Baros Polres, Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Atas pengungkapan kasus ini, lanjut Zainal, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.

"Para pelajar tersebut sudah diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," ujar Zainal.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network